Jumat, 05 Jul 2024
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Kanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan Surat Pencatatan KIK Untuk Mendorong Perekonomian di Kabupaten Sigi

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Nov 2023 21:50 0 1551 Muhammad Rizky

Sigi, Sultengekspres.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) telah melaksanakan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional dan Potensi Indikasi Geografis.

Penyerahan dilakukan di tepian Danau Lindu, Desa Tomado, Kecamatan Lindu oleh Herlina, S.Sos.,S.H, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mewakili Kepala Kakanwil Kemenkumham Sulteng, yang diterima langsung oleh Bupati Sigi, Irwan Lapata, pada Kamis (23/11/2023).

Acara ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Sigi Moh. Irwan Lapata, pejabat teras pemerintahan Kabupaten Sigi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta lapisan masyarakat yang turut hadir dalam Festival Danau Lindu (FDL).

Penyerahan KIK tersebut dianggap sebagai legitimasi pemerintah terhadap Ekspresi Budaya Tradisional Komunal dengan harapan bahwa FDL dapat menjadi daya tarik bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sigi.

Dalam sambutannya, Bupati Sigi, Irwan Lapata, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan kegiatan FDL.

“Terima kasih kepada semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta, lembaga adat, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan masyarakat yang ikut ambil peran dalam mensukseskan FDL tahun ini. Kegiatan ini tidak hanya sebagai gelaran budaya tapi kelak memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar Danau Lindu.” katanya.

Dengan pukulan gendang, Bupati Sigi secara resmi membuka FDL tahun 2023. Lalu dilanjutkan dengan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada para pelaku seni dan usaha yang hadir.

Kekayaan intelektual tradisional milik masyarakat adat dianggap sebagai simbol pengakuan yang sah dari pemerintah. Ini merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual tradisional yang masih sering terjadi di wilayah Sulawesi Tengah karena pencatatan dan inventarisasi belum dilakukan dengan baik.

Herlina, S.Sos.,S.H, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM saat menyerahkan penghargaan kepada masyarakat. (Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Herlina, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini tidak hanya seremonial, melainkan memiliki dampak signifikan pada pendaftaran kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, dan lainnya.

“Melalui penyerahan KIK serta sosialisasi, masyarakat akan lebih mengerti dan paham akan pentingnya KI. Sudah barang tentu ketika masyarakat memahami pentingnya KI, akan berdampak pada peningkatan pendaftaran KI,” terangnya.

Herlina juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham akan terus bekerjasama dan berkolaborasi dengan instansi yang mendukung penuh pentingnya Kekayaan Intelektual dalam perlindungan hak intelektual. Ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Sigi, serta masyarakat di Sulawesi Tengah pada umumnya. (mrh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

xPasang iklan readnews