Ronald mengatakan, Raperda tersebut di bentuk berdasarkan pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, yang di mulai dari Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
“Tentang pembentukan perundang-undangan, juga peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2013, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta aturannya,” jelasnya.
“Ini penting dilakukan karena aspek formalitas dan sebagai salah satu pilar penting dari kekuatan hukum sebuah peraturan perundang-undangan, untuk diberlakukan dalam aspek peraturan,” tambahnya.
Halaman





Tinggalkan Balasan