Palu, Sultengekspres.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Ronald Payung, dalam laporannya pada rapat paripurna, Senin (15/9) mengatakan, Senin 17 Februari 2025, DPRD Kota Palu telah membentuk Pansus untuk membahas dua Raperda yakni, Raperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palu.
Kata Ronald, Pansus di bentuk bertujuan untuk melanjutkan jenjang pembahasan Raperda tersebut, dalam hal pembentukan produk hukum daerah.
“Yang secara umum dimulai dari perencanaan, penyusunan, pemberkasan, perundangan atau penetapan,” ujarnya.
Ronald mengatakan, Raperda tersebut di bentuk berdasarkan pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, yang di mulai dari Undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang telah diubah dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022.
“Tentang pembentukan perundang-undangan, juga peraturan Mendagri nomor 80 tahun 2013, tentang pembentukan produk hukum daerah beserta aturannya,” jelasnya.
“Ini penting dilakukan karena aspek formalitas dan sebagai salah satu pilar penting dari kekuatan hukum sebuah peraturan perundang-undangan, untuk diberlakukan dalam aspek peraturan,” tambahnya.





Tinggalkan Balasan