PALU, SULTENGEKSPRES.COM – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas langkah strategis transformasi perusahaan dari status Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.
Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali, di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9).
Sekda Novalina menyampaikan bahwa perubahan status perusahaan merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujar Novalina.

Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Perusahaan
Selain membahas perubahan bentuk badan usaha, RUPS juga membahas laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta perkembangan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Sekda Novalina meminta agar seluruh data dan dokumen perusahaan dilakukan verifikasi secara menyeluruh. Menurutnya, setiap keputusan strategis perusahaan harus memiliki dasar yang kuat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola menjadi faktor penting agar Perseroda mampu berkembang sebagai badan usaha daerah yang sehat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi Sulawesi Tengah.
Dorong Pengembangan Investasi dan Ekosistem Usaha Daerah
Dalam agenda pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah turut menyampaikan adanya nota kesepahaman (MoU) dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU) terkait pengembangan ekosistem investasi, khususnya pada sektor pertambangan nikel.
Menanggapi peluang tersebut, Sekda Novalina menegaskan bahwa setiap kerja sama bisnis harus dikelola secara profesional dengan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari legalitas, tata kelola perusahaan, manfaat ekonomi bagi daerah, hingga keberlanjutan lingkungan.
“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.
Menurutnya, investasi dan pengembangan usaha daerah harus diarahkan agar tidak hanya memberikan keuntungan perusahaan, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Perseroda Diharapkan Menjadi Motor Ekonomi Daerah
Sekda Novalina berharap proses penataan kelembagaan dan restrukturisasi melalui RUPS tersebut dapat menjadi fondasi bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah untuk memiliki arah bisnis yang lebih jelas, profesional, dan berdaya saing.
Dengan penguatan struktur organisasi serta tata kelola yang lebih baik, Perseroda diharapkan mampu menjalankan peran sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir, S.H., LL.M., unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.





Tinggalkan Balasan