Palu, Sultengekspres.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI) Indonesia secara resmi menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana publik di sektor kesehatan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Dugaan tersebut melibatkan dua sumber pendanaan utama, yakni dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banggai Laut.

Isu ini mencuat ke ruang publik setelah sebuah unggahan di media sosial oleh akun Facebook bernama Takari Usman menjadi viral pada Jumat (13/6) pukul 21.36 WITA.

Dalam unggahan tersebut dinyatakan bahwa terdapat dana BPJS Kesehatan sebesar Rp2 miliar yang diduga dipinjam oleh seorang pejabat daerah, yang diduga kuat merupakan Bupati aktif Banggai Laut. Hingga saat ini, dana tersebut dikabarkan belum dikembalikan.

Lebih lanjut, RSUD Banggai Laut diketahui mengelola dana BLUD sebesar Rp14 miliar. Namun, hingga saat ini sejumlah tenaga medis mengeluhkan belum diterimanya pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang telah mereka berikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Wakil Ketua Umum SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo, menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat ketidakwajaran dalam pengelolaan dana publik di RSUD Banggai Laut. Ia mengecam keras kurangnya transparansi dan lambannya pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Ini sangat ironis. Dana sebesar Rp14 miliar telah dikelola langsung oleh RSUD melalui skema BLUD, namun jasa tenaga medis justru belum dibayarkan. Kami menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut, sehingga perlu segera dilakukan penyelidikan,” tegas Herfiansyah dalam keterangan resminya.

Menurutnya, fleksibilitas dalam skema BLUD tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban pembayaran kepada tenaga kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

SABER KORUPSI menyebut bahwa apabila benar terdapat penyalahgunaan dana BPJS dan BLUD, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

    • Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara (ancaman pidana 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar).

    • Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara (ancaman pidana 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar).

  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):