• Pasal 372: Penggelapan (ancaman pidana maksimal 4 tahun).

  • Pasal 423: Penyalahgunaan jabatan (ancaman pidana maksimal 6 tahun).

Merespons kondisi tersebut, SABER KORUPSI mengajukan tiga tuntutan utama kepada lembaga-lembaga yang berwenang:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diminta untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan dana BLUD RSUD Banggai Laut dan klaim BPJS Kesehatan.

  2. Kepolisian dan Kejaksaan didesak untuk mengusut pejabat yang terindikasi terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran.

  3. Kementerian Kesehatan dan Inspektorat Daerah diminta melaksanakan pemeriksaan mendalam atas tata kelola keuangan RSUD dan mekanisme pengelolaan BLUD.

SABER KORUPSI juga membuka kanal pelaporan bagi tenaga medis maupun masyarakat yang merasa dirugikan, guna mengumpulkan data lapangan sebagai bahan proses hukum dan investigasi lebih lanjut.

SABER KORUPSI menegaskan bahwa setiap dana publik, terlebih yang bersumber dari sistem jaminan sosial dan layanan kesehatan, wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh disalahgunakan. Ketika hak-hak tenaga medis tidak terpenuhi meskipun anggaran tersedia, hal ini menunjukkan potensi penyimpangan yang serius.

Menutup pernyataannya dengan menyerukan agar tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan dana publik, terutama pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh dinilai sebagai langkah yang mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan pelayanan kesehatan daerah.