Palu, Sultengeskpres.com – Satuan Reserse Narkotika, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, kembali mengamankan tiga paket narkoba jenis sabu dari seorang tersangka berinisial AR alias B, dengan berat bruto 2.085 gram.

Kapolresta Palu, melalui Kasat Narkoba, Kompol Usman. SH. MH, kepada wartawan    Mapolresta Palu, Senin (23/2) mengatakan, tersangka ditangkap di Residen Griya Nabila, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Pada Jumat (20/2).

Kasat mengatakan, sebelum penangkapan terhadap tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka AR sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dengan jumlah yang banyak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu, melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan pelaku ada hari Jum’at tanggal 20/2/2026, sekitar pukul 10.00 Wita, saat itu tim Opsnal Polresta Palu melakukan. pembuntutan terhadap pelaku namun kehilangan jejak,” ujarnya.

Namun kata dia, upaya untuk mengangkat tersangka berhasil setalah Tim Opsnal Polresta Palu menelusuri jejak tersangka yang saat itu tinggal di rumahnya di Resident Griya Nabila, Desa Baliase, Sigi.

“Saat di tangkap tidak ada perlawanan, untuk itu tim Opsnal langsung mengatakan  tesangka dan barang bukti, serta satu unit mobil milik tersangka dengan nopol B 1153 JMT. Saat itu tersangka sedang menuju kerumahnya,” jelasnya.