Palu, Sultengekpsres.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu kembali mengambil tindakan tegas terhadap pengguna parkir yang mengganggu pejalan kaki di trotoar depan toko buku Ramedia, Jalan Hasanudin, Palu. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga mengenai kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat parkir melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Jalan.

“Sesuai dengan perda tersebut, parkir di tempat yang dilarang oleh rambu, termasuk di atas trotoar, tidak dibenarkan,” ujar Trisno pada Kamis (19/2/2025).

Lebih lanjut, Trisno menyebutkan bahwa meskipun untuk Ramedia belum ada tindakan langsung, pihaknya tetap melakukan patroli rutin setiap hari.

Petugas Dishub akan memberikan himbauan dan tindakan tegas berupa denda sebesar Rp 250 ribu bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.

“Begitu mendapat laporan dari warga, saya langsung menginstruksikan petugas Dishub untuk menegur dan jika perlu mengambil tindakan terhadap pengendara yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir di depan toko buku Ramedia,” tegasnya.

Trisno juga menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi pelanggar, baik masyarakat umum maupun pemilik usaha.

Jika sebuah usaha menyebabkan gangguan lalu lintas karena kurangnya lahan parkir, Dishub akan memberikan teguran tertulis hingga tiga kali. Jika pelanggaran tetap berlanjut, tempat usaha bisa disegel dan dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta.

Sebagai penutup, Trisno mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk tidak parkir di tempat yang dilarang. Ia juga meminta para pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Kota Palu.