Palu, Sultengekspres.com — Mantan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Laode Abd Sofian, S.H., M.H., menggagas Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU) sebagai proyek perubahan untuk memperkuat layanan informasi dan pengaduan masyarakat di Kejati Sulteng.
Walaupun telah menjabat Kepala Seksi C pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, namun ide gagasan tesebut tetap di jalankannya, melalui sosialisasi yang dilaksanakan Kantor, Jumat (23/10/2026), kantor Kejati, sebagai bagian dari rangkaian Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diikuti sejumlah organisasi masyarakat antikorupsi, di antaranya KRAK, KAK, JPKP dan Gebrak Sulteng serta sejumlah jurnalis.
Melalui SIPADU, Laode mendorong kemudahan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dengan sasaran pemanfaatan kode QR (QR Code) untuk mengakses layanan pengaduan terkait tindak pidana.
La Ode berharap program tersebut dapat membantu masyarakat guna memperoleh akses layanan yang lebih praktis, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Sulteng.





Tinggalkan Balasan