Mulai tahun depan, semua layanan perpajakan akan menggunakan NIK. Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki NPWP? NPWP tersebut masih berlaku sampai 31 Desember 2023. Data menyebut hingga saat ini ada 57,8 juta NIK yang sudah menjadi NPWP.

Di sisi lain, Ditjen Pajak ingin agar kementerian keuangan memperbaiki data base perpajakan. Sehingga keamanan masyarakat bisa terjamin dan tidak dibobol oleh orang tidak bertanggung jawab. (anam)