Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sultan Amin Badawi mengatakan, fungsi anggota dewan mengawal kebijakan publik, seperti yang diatur dalam undang-undang.

Demikian di tegaskan Sultan, saat menggelar penjaringan aspirasi (Reses) di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, Jumat (24/10) yang di hadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian Perdagangan, dan Dinas PU Perumahan dan Pemukiman Kota Palu.

“Fungsi anggota dewan yang salah satunya adalah pengawasan terhadap pemerintah kota, dinas-dinas dengan OPD nya,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan oleh anggota dewan terhadap pemerintah yakni terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.

“Terus kebijakan publiknya seperti apa, ketika ada kurang maksimal pelayanan publik dari pemerintah kota, ayo sampaikan kepada kami anggota DPR,” pintanya.

“Insya Allah sama-sama kita kritik supaya mendapatkan pelayanan yang lebih baik dari mereka (pemerintah),” tambahnya.