Karena itu, sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Karantina Indonesia, dan Kementerian UMKM menjadi penting dalam memberikan pendampingan dan penguatan kapasitas pelaku usaha.
“Produk yang baik harus dibarengi dengan standar yang baik. Pendampingan dan penguatan sistem perkarantinaan menjadi bagian penting dalam membuka akses pasar bagi produk-produk unggulan Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Melalui gerakan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap semakin banyak UMKM lokal yang berorientasi ekspor dan mampu bersaing di pasar dunia.
Deklarasi ini juga menjadi momentum membangun komitmen bersama antara pemerintah dan dunia usaha untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kita ingin UMKM Sulawesi Tengah naik kelas. Dari usaha lokal menjadi usaha yang mampu bersaing dan diterima di pasar global,” pungkas Anwar.
Gerakan 1.000 pelaku usaha ekspor dan pengusaha UMKM tersebut diharapkan tidak berhenti pada deklarasi, tetapi dilanjutkan melalui pendampingan, peningkatan kapasitas usaha, fasilitasi ekspor, serta pembukaan akses pasar bagi produk-produk unggulan Sulawesi Tengah.





Tinggalkan Balasan