Jakarta, Sultengekspres.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa artis Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti menerima uang senilai Rp 4 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa bermula dari aktivitas siaran langsung di media sosial TikTok.

Dalam siaran tersebut, Nikita secara terbuka menyebut penampilan Reza Gladys tidak pantas bagi seorang dokter kecantikan dan menuding produk skincare milik Reza, Glafidsya, berbahaya bagi kulit. Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menekan korban melalui pencemaran nama baik di ruang publik.

Lebih lanjut, hakim menyoroti bukti percakapan antara Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, yang dinilai memperkuat adanya niat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam komunikasi tersebut, Nikita meminta asistennya agar menyampaikan pesan berisi ancaman kepada Reza terkait reputasi pribadi dan produknya. Salah satu isi percakapan yang dipertimbangkan majelis berbunyi, “Mulutnya Niki mahal. Bilang ke Reza, Niki sudah pegang semua skincare-nya. Suruh transfer hari ini.”

Majelis menilai, pernyataan itu menunjukkan adanya unsur ancaman untuk membongkar rahasia pribadi serta mencemarkan nama baik korban apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Hakim juga menegaskan bahwa kalimat yang diucapkan terdakwa seperti “Ini baru satu, belum semuanya. Bisa hancur kredibilitas Reza sebagai dokter,” memperlihatkan intensi untuk menakut-nakuti korban.

Selain bukti digital, kesaksian saksi korban turut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa tindakan Nikita termasuk dalam kategori memaksa seseorang untuk menyerahkan harta benda. Salah satu tindakan yang disoroti ialah perintah Nikita kepada Ismail untuk mengirimkan nomor rekening milik pengembang perumahan PT BPW kepada Reza, yang kemudian digunakan sebagai rekening penerima dana pemerasan.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa seluruh unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi.

“Tindakan terdakwa terbukti mengandung unsur ancaman dan paksaan agar korban menyerahkan sejumlah uang,” ujar hakim dalam amar putusan.