Palu, Sultengekspres.com – Terkait perbedaan perhitungan progres pekerjaan cut and fill di lingkungan Makodam XXIII Palaka Wira yang memicu sengketa antara CV Mega Arta Mandiri dan PT Tadulako Megatama, berujung pada saling lapor.
Menurut Komisaris PT Tadulako Megatama, Dr. Egar Mahesa, yang di konfirmasi media ini, Sabtu (26/9) melalui pesan via WA mengatakan, dalam permasalahan tersebut Try Febriyanti Lestari yang mengaku sebagai korban dalam proyek tersebut, dan mengatasnamakan diri dari CV Mega Arta Mandiri, tidak benar.
Karena kata Egar, dari hasil konfirmasi dengan Direktur CV Mega Arta Mandiri, tidak disebutkan bahwa Try Febriyanti meminjam apalagi menggunakan perusahaan tersebut dalam pekerjaan proyek di maksud.
“Berdasarkan rekaman sudah sangat jelas jika dia (Try Febriyanti Lestari) tidak dikenal oleh Direktur CV Mega Arta Mandiri, dan lucunya kok ada surat tugas dia yang ditanda tangani,” ujarnya heran.
Menurut Egar, surat tugas yang di pegang Try Febriyanti Lestari diduga palsu, sehingga dijadikan dasar untuk membuat laporan polisi.
Bahkan kata Egar, dalam kasus tersebut selain pihak PT Tadulako Megatama, dirinya juga di tipu oleh Try Febriyanti Lestari senilai Rp. 47 juta.
“Dia tipu saya dengan meyakinkan sehingga saya transfer dana Rp 47 juta. Dan berdasarkan rekaman ini, sudah sangat jelas jika dia tidak dikenal Direktur CV Mega Arta Mandiri,” jelasnya.
Sebagai advokat, Egar mengatakan, ketentuan terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen secara umum diatur dalam Pasal 391 UU KUHP Baru (menggantikan Pasal 263 KUHP lama):Pembuatan dan Penggunaan: Baik pihak yang membuat maupun yang dengan sengaja menggunakan dokumen palsu seolah-olah sah hingga menimbulkan kerugian, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Kategori VI (Rp2 miliar).
“Jadi siapa saja yg terlibat terbitnya dokumen tersebut berpotensi dikenakan pasal ini. Karena penggunaan dokumen ini untuk membuat laporan polisi atau digunakan kepentingan lain maka berpotensi dipidana karena diduga kuat dibuat seakan asli padahal palsu,” jelasnya.
Sebelumya, Kuasa hukum Try Febriyanti Lestari, Fatahila Rahaded. SH, kepada wartawan saat kofrensi peres seperti di lansir Media Alkhairat.com, edisi 15 September 2026 mempersoalkan dasar perhitungan yang dilakukan oleh PT Tadulako Megatama yang menyebut progres pekerjaan hanya sekitar 22 persen namun berdasarkan perhitungan internal kliennya, progres pekerjaan disebut telah melampaui 100 persen.
Bahkan, Fatahila saat itu, mempertanyakan transparansi pengukuran pekerjaan, pasalnya pihak mengaku belum menerima dokumen maupun rincian hasil pengukuran yang menjadi dasar pembayaran.
“Yang menjadi persoalan adalah dasar perhitungan 22 persen itu dari mana. Kami sudah meminta dilakukan opname bersama, tetapi tidak mendapatkan respons,” ujar Fatahila, Selasa.
Menurutnya, dalam perkara ini, PT Tadulako Megatama telah menunjuk surveyor sendiri untuk melakukan pengukuran.
Bahkan Fatahila mengikuti proses tersebut, nemu tetap mempertanyakan hasil pengukuran karena dokumen pendukungnya belum diberikan.
“Seharusnya kami duduk bersama, menghitung bersama, kemudian hasilnya disepakati. Namun, hasil penghitungan mereka justru tidak disampaikan. Dokumen-dokumen terkait pekerjaan juga tidak diberikan,” katanya.
Terkait perhitungan progres yang disebut mencapai 52–53 persen. Menurutnya, berdasarkan data perusahaan, progres pekerjaan berada di kisaran 22 persen.
“Yang saya tahu, pencapaian pekerjaan mereka itu 22 persen. Itu berdasarkan laporan dari direktur utama. Data tersebut ada pada direktur,” ujarnya.
Egar mempertanyakan dasar perhitungan pihak yang menyebut progres pekerjaan telah mencapai 53 persen. Menurutnya, angka tersebut semestinya didukung data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan dan disepakati para pihak.
“Kalau mereka mengatakan pencapaiannya 53 persen sekian, datanya apa? Apakah ada atau tidak? Apakah itu disetujui bersama dengan pihak Tadulako?” katanya.
Ia juga membantah tudingan bahwa data progres 22 persen tidak disampaikan secara transparan. Menurutnya, telah ada surat pemberitahuan yang disampaikan kepada pihak terkait.
Egar menyatakan siap menunjukkan data yang menjadi dasar perhitungan tersebut.
“Nanti kalau saya di Palu, insyaallah Kamis kita ketemu dan saya berikan datanya,” ujarnya.
Terkait pembayaran, Egar mengatakan nilai yang telah dibayarkan sekitar Rp279 juta. Ia mempertanyakan keberatan pihak pelaksana yang menurutnya baru disampaikan sekitar satu bulan setelah pembayaran.
“Kalau memang tidak sesuai dengan perhitungan mereka, kenapa ketika menerima pembayaran mereka tidak langsung mengajukan keberatan?” katanya.
Menurut Egar, apabila pihak pelaksana merasa memiliki hak tagih berdasarkan perhitungan pekerjaan yang berbeda, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata agar masing-masing pihak dapat menunjukkan data dan dasar perhitungannya di pengadilan.
“Kalau memang merasa tidak sesuai dengan data, gugat saja secara perdata supaya di pengadilan dapat ditampilkan data yang sebenarnya,” ujarnya.
Egar menjelaskan, berdasarkan informasi dari direktur, nilai kontrak awal sebelum perubahan berada di kisaran Rp1,8 miliar. Setelah perubahan kontrak, nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
Ia mempertanyakan dasar pihak yang menagih lebih dari Rp2 miliar.
“Kalau tidak ada datanya, kita mau menggunakan dasar apa untuk melakukan pembayaran? Apalagi mereka mengatakan tagihannya lebih dari Rp2 miliar. Dasarnya dari mana?” katanya.
Ia menegaskan, apabila terdapat putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan pihak tersebut, putusan itu dapat menjadi dasar bagi PT Tadulako untuk melakukan penagihan kepada pihak terkait di atasnya.
Egar menduga adanya pemalsuan sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan pihak Try Febriyanti.
Sementara itu, Direktur CV Mega Arta Mandiri, yang di konfirmasi Melalui via WA, tidak ada jawaban, dalam pengiriman pesat tesebut terdapat centang di abu-abu.
Dr. Egar yang Egar Mahesa.





Tinggalkan Balasan