Ditambahkannya, untuk menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan harus melihat sejauh mana progres realisasi dari program kegiatan masing-masing OPD di mitra komisi B.

“Ini juga peran pembahasan untuk APBD Perubahan tahun 2025. Ini yang sangat penting terkait hal-hal yang berkaitan dengan program kegiatan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait ketidak hadiran anggota komisi B sehingga rapat tidak Qourum kata dia, harus di kembalikan lagi ke fraksi masing-masing yang akan memberikan tegugar.

“Atau penyampaian sesuai dengan tugasnya. Kenapa ini sangat penting, karena kita sudah sepakat dan Badan musyawarah,” ungkapnya.

Kata dia walaupun ada perpanjangan jadwal dari sebelumnya, namun anggota komisi tidak boleh melakukan hal hal yang tidak diinginkan.

“Oleh karena kita harus taat dengan jadwa yang sudah di buat bersama-sama. Kami berharap agar fraksi masing bisa memberikan respon atau teguran,” ujarnya lagi.

Kata Rusman, anggota komisi harus mematuhi aturan yang berlaku.

Sementara itu nggota komisi B yang hadir dalam rapat tersebut sehingga tidak Qourum yakni dirinya sebagai ketua Komisi (Fraksi PKS), anggota Komisi B Nurhalis Nur (PKS), Sultan Amin Badawi (Gerindra) dan Muslimun (Nasdem).

Sementara yang tidak hadir, Rusman tidak merincikan dan juga memberi alasan kenapa sehingga anggota komisi tidak bisa hadir.