Kata dia, dikumpulkannya tim tersebut untuk mengklarifikasi langsung penyebab sehingga kasus tersebut kembali mencuat kepermukaan, sementara pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AGM dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Internasional Office UIN, agar kasus tersebut harus selesai.

“Kenapa kasus ini mencuat lagi padahal yang bersangkutan sudah di berhentikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah, sehingga kedepan kami akan mengagendakan untuk melakukan proses sidang kode etik,” jelasnya.

Prof Hamlan menambahkan, setelah sidang kode etik dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan langkah apa yang terbaik dari hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Prof Hamlan mengatakan, sampai saat ini AGM masih berstatus sebagai dosen di salah satu fakultas di UIN Datokarama Palu, dan belum di berhentikan.

“Karena itu belum ada keputusan inkrah hasil sidang kode etik itu, sehingga yang bersangkutan masih sebagai dosen di UIN, ” ungkapnya.

Pihak kampus mengkhawatirkan kasus tersebut jangan sampai ke pusat (Kemenag RI) karena akan berakibat fatal bagi AGM.

“Apalagi kalau sampai ke Kementerian agama, lain soal lagi, makanya posisi kami sekarang masih menunggu apa keputusan hasil hukum dari mereka berduu, karena kedua-duanya melapor ke pihak yang berwajib, dan sambil menunggu itu (hasil laporan di Polda) kami juga akan melakukan sidang kode etik,” imbuhnya.