Palu, Sultengekspres.com – Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum dosaen berinisal AGM dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Internasional Office, setelah kasus dugaan penipuan dan kekerasan seksual terhadap SL, honorer di salah satu instansi Pemerintah Kota Palu, mencuat ke publik.

Bahkan pihak kampus UIN telah melakukan pemeriksaan terhadap AGM, setelah menerima laporan resmi dari SL, sejak bulan Juni 2025.

“Pihak kampus telah mengambil tindakan sejak 30 Juni 2025,” ungkap Rektor UIN melalui Wakil Rektor II bidang administrasi umum, perencanaan dan keuangan, Prof. Dr. Hamlan. MA.g, saat di temui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/12).

Prof Hamlan mengatakan, pihaknya mengetahui kasus yang melibatkan salah satu dosennya, setelah korban SL melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Sebenarnya kami tidak mau urus, urusan pribadi orang, karena itu urusan di luar, tapi karena kasusnya ini melekat dan yang bersangkutan adalah ASN di sini (UIN) maka, rektor mengambil keputusan dengan memberhentikan AGM dari jabatan dari kepala pusat internasional office UIN,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah yang diambil pihak kampus UIN merupakan langkah riil, yang harus di beri tindakan terhadap AGM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tadi ini, kami barus saja memanggil yang bersangkutan, dengan mengumpulkan seluruh tim kami disini, ada komite disiplin ASN UIN, lalu ada ketua senat sebagai komite etik, kemudian ada kepala biro, ada kepegawaian, ada saya (Warek II) dan ada Warek III,” ujarnya.

Kata dia, dikumpulkannya tim tersebut untuk mengklarifikasi langsung penyebab sehingga kasus tersebut kembali mencuat kepermukaan, sementara pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan AGM dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Internasional Office UIN, agar kasus tersebut harus selesai.

“Kenapa kasus ini mencuat lagi padahal yang bersangkutan sudah di berhentikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah, sehingga kedepan kami akan mengagendakan untuk melakukan proses sidang kode etik,” jelasnya.

Prof Hamlan menambahkan, setelah sidang kode etik dilaksanakan, maka pihaknya akan melakukan langkah apa yang terbaik dari hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Prof Hamlan mengatakan, sampai saat ini AGM masih berstatus sebagai dosen di salah satu fakultas di UIN Datokarama Palu, dan belum di berhentikan.

“Karena itu belum ada keputusan inkrah hasil sidang kode etik itu, sehingga yang bersangkutan masih sebagai dosen di UIN, ” ungkapnya.

Pihak kampus mengkhawatirkan kasus tersebut jangan sampai ke pusat (Kemenag RI) karena akan berakibat fatal bagi AGM.

“Apalagi kalau sampai ke Kementerian agama, lain soal lagi, makanya posisi kami sekarang masih menunggu apa keputusan hasil hukum dari mereka berduu, karena kedua-duanya melapor ke pihak yang berwajib, dan sambil menunggu itu (hasil laporan di Polda) kami juga akan melakukan sidang kode etik,” imbuhnya.