Palu, Sultengekspres.com – Polres Palu berhasil mengungkap kasus tindak kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur dan mengamankan sepuluh pelaku. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu dini hari (3/11), pihak kepolisian menyampaikan detail penangkapan dan kronologi kejadian yang menjadi dasar penindakan ini.
Kapolres Palu, Kombes Pol Barliansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng pada 7 November 2024. Tindak pidana terjadi pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 23.00 WITA, dengan lokasi kejadian di sebuah rumah kosong di kawasan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kejadian bermula ketika salah satu pelaku, berinisial AM (20), bersama HS (16) dan HH (16), berkumpul di sebuah jembatan di daerah Kanuna. Mereka kemudian berencana mengunjungi IM, pacar HS, di Desa Salena, Padanjese. Setelah sampai di rumah IM, mereka bersama korban CA mulai berkumpul hingga malam. Pada kesempatan tersebut, para pelaku mengajak CA untuk menenggak minuman keras meski korban sempat menolak. AM memaksa korban meminum alkohol yang telah disiapkan.
Kondisi semakin tidak terkendali ketika jumlah pelaku bertambah. Teman-teman pelaku lainnya FR, AW, GL, BT, AS, dan AG datang menyusul dan membawa minuman keras tambahan serta narkoba jenis sabu-sabu. Saat korban dalam kondisi mabuk berat, sejumlah pelaku mengajak CA ke kamar dan melakukan kekerasan seksual secara bergantian. Bahkan, perbuatan tersebut sempat direkam oleh salah satu pelaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, dua bungkus plastik minuman keras Cap Tikus, dua kemasan lem Fox, dan satu set pakaian yang dikenakan korban. Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo. Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Tinggalkan Balasan