Palu, Sultengekspres.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Richard B. Pakpahan, yang menjabat sebagai Direktur Samapta (Dirsamapta) Polda Sulteng.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, di Warung Kopi Balkot, Jalan Balai Kota, Kota Palu, dengan korban berinisial KMS, seorang pramusaji.
Kapolda Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Dr. Agus Nugroho, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara etik maupun pidana.
“Kapolda telah menginstruksikan Kabidpropam untuk menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kombes RP. Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas kelembagaan,” jelas Kombes Djoko dalam keterangannya di Palu.
Ditegaskan pula bahwa Kapolda Sulteng berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Proses klarifikasi terhadap beberapa saksi telah dilakukan, termasuk terhadap terduga pelanggar. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status.
Orang tua korban, bernama Jerry, secara resmi telah mengajukan laporan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Senin, 16 Juni 2025.
Langkah cepat yang ditempuh oleh pimpinan Polda Sulteng menunjukkan respons institusional dalam menjaga integritas dan akuntabilitas internal, sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tinggalkan Balasan