Palu, Sultengekspres.com – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, terpaksa menunda jadwal rapat dengan mitra kerja yakni bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang dijadwalkan, Kamis, 24 Juli 2025 pukul 09.00 SD 12.00 wita.

Ketua Komisi B Rusman Ramli, ST. AM, kepada wartawan mengatakan, karena rapat tidak memenuhi Qourum sampai batas waktu yang sudah ditentukan, sehingga harus di tunda dan akan dijadwalkan kembali pada rapat berikutnya.

“Karena rapat komisi B ini tidak memenuhi Qourum, maka untuk mitra kerja dari komisi B yang sudah dijadwalkan dari jam 09 sampai dengan jam 12.00 di tunda pembahasannya,” ujarnya.

Artinya kata Rusman, rapat akan di jadwalkan kembali karena ketidakhadiran anggota yang menyebabkan rapat harus di jadwalkan ulang.

Kata Rusman, jika rapat tidak Qourum, maka komisi tidak dapat melanjutkan pembahasan agenda yang sudah ditetapkan.

“Kalaupun kita lanjutkan, maka itu akan melanggar tatatertib tentunya pengambilan keputusan tidak sah kalau kemudian rapat ini tetap di lanjutkan,” tandasnya.

Kata dia, sebagai ketua komisi B, dirinya berharap saat rapat pembahasan anggaran semua anggota komisi B harus hadir, sehingga dapat memutuskan pengambilan keputusan bersama.

“Saya harap teman-teman harus komitmen dengan tugas dan fungsinya masing-masing sebagai anggota komisi B, atau sebagai anggota DPRD atau sebagai wakil rakyat,” urainya.

Karena kata dia, saat ini komisi yang dipimpinnya sedang membahas terkait anggaran tentang laporan realisasi semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah (APBD) 2025 dan dengan mitra komisi.