Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar rapat Paripurna dengan agenda pengumuman perubahan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (17/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico A. T. Djanggola tersebut, dinyatakan korum karena dihadiri 19 dari 35 anggota DPRD, sesuai ketentuan Pasal 250 ayat 1 huruf C Tatib DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025.
Pada rapat paripurna tersebut, terdapat tiga fraksi yang mengajukan usulan perubahan AKD, yakni, Fraksi Nasional Demokrat melalui surat Nomor 014/Fraksi NasDem/DPRD-KP/11/2025 yang menyampaikan usulan perubahan keanggotaan fraksi pada AKD.
Halaman





Tinggalkan Balasan