Palu, Sultengekspres.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melalui Direktorat Reserse Narkotika, berhasil mengungkap peredaran narkoba lintas negara dengan berat 60 kg lebih.

Dalam pengungkapan narkoba jenis sabu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil mengamankan lima tersangka yakni, AF, MF, M, SR dan I. Kelima tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

Kapolda Sulteng Irjenpol, Dr. Endi Sutendi mengatakan, kalima tersangka di tangkap Ditresnarkoba di wilayah Kabupaten Donggala pada Kamis 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita

“Ditresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 60 bungkus, atau kalau di timbang hampir 60 kg,” ungkap Kapolda Sulteng kepada sejumlah wartawan pada konferensi pers, Selasa (18/11) di Mapolda Sulteng.

Kapolda menjelaskan, peran tersangka AF dalam pengedaran tersebut yakni, menjemput narkoba jenis sabu dari Tawao, negara Malaysia, untuk di bawa masuk ke Indonesia, yang tujuannya di wilayah Kabupaten Donggala, Sulteng.

“Sabu yang di bawa kemudian diterima oleh MF, dan dari MF didapat lokasi tersangka AF dan tiga tersangka lainya, atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat dengan pasal berlapis.

Kapolda mengatakan, para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, paing singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.