Palu, Sultengekspres.com – Rangkaian kegiatan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimanfaatkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., untuk menyampaikan kuliah umum kepada sivitas akademika Universitas Tadulako.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tersebut mengangkat tema mengenai peran Kejaksaan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan masyarakat sebagai landasan menuju Negara Kesejahteraan.
Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa paradigma penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tidak lagi semata-mata berpijak pada pendekatan normatif formal. Keadilan substantif dan kemanfaatan sosial ditempatkan sejajar dengan kepastian hukum sebagai tiga pilar utama yang menopang cita-cita besar Indonesia Emas 2045.
Pendekatan tersebut dimaksudkan agar hukum mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Dijelaskan pula bahwa mandat konstitusional Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman dijalankan melalui tiga tujuan pokok, yakni menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, menciptakan kemanfaatan bagi kepentingan umum, serta menjaga kepastian hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga tujuan tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan tugas pada berbagai lini strategis.
Sebanyak sembilan bidang strategis Kejaksaan, yang mencakup pidana umum, intelijen, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan, serta pemulihan aset, dijalankan secara terintegrasi.
Integrasi tersebut diarahkan agar penegakan hukum tidak berdiri terpisah dari agenda pembangunan nasional, melainkan menjadi salah satu instrumen pendukung utama keberlanjutan pembangunan.
Kontribusi Kejaksaan terhadap penerimaan negara juga menjadi perhatian dalam kuliah umum tersebut. Selama periode 2020–2023, pemulihan kerugian negara melalui jalur pidana khusus tercatat sebesar Rp11,5 triliun. Melalui jalur perdata dan tata usaha negara, pemulihan kerugian mencapai Rp52,3 triliun serta USD 1,7 juta.
Selain itu, penyelamatan potensi kerugian negara tercatat sebesar Rp345 triliun dan USD 11,8 juta, serta penyelamatan aset barang rampasan dan sitaan senilai Rp5,6 triliun. Capaian itu mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2023 melampaui target hingga 351 persen.
Angka-angka tersebut dinyatakan sebagai representasi tanggung jawab institusional Kejaksaan dalam menjaga kekayaan negara. Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan dipandang sebagai bagian dari modal pembangunan yang pada akhirnya harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.

Selain membahas kinerja keuangan negara, JAMWAS menguraikan peran Kejaksaan dalam penanganan pelanggaran hukum lintas sektor, seperti pembalakan liar, pertambangan ilegal, perikanan ilegal, tindak pidana perbankan, perdagangan orang, dan tindak pidana korupsi.
Dalam penanganan perkara tersebut, fokus diarahkan pada penelusuran dan pemulihan aset (asset tracing dan asset recovery) agar dampak kerugian negara dapat diminimalkan.
Kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis memberikan kewenangan strategis dalam pengendalian perkara pidana, termasuk pelaksanaan penyitaan dan perampasan aset, pelaksanaan mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran denda dan uang pengganti, serta penarikan PNBP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2024.
Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Mahkamah Agung terkait tindak pidana korporasi disebut semakin menguatkan posisi Kejaksaan dalam menjaga keseimbangan antara penindakan dan pemulihan.
Kepada kalangan mahasiswa dan akademisi, disampaikan pentingnya memandang hukum sebagai instrumen transformasi sosial dan pembangunan. Perguruan tinggi diharapkan berperan aktif melalui penguatan riset, pengembangan keilmuan, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta pembinaan generasi muda yang berintegritas di bidang penegakan hukum.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., pimpinan Universitas Tadulako, Dekan Fakultas Hukum, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah, akademisi, insan pers, serta mahasiswa.
Kuliah umum itu sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus menempatkan penegakan hukum sebagai pilar utama dalam mewujudkan kesejahteraan nasional dan mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.





Tinggalkan Balasan