Palu, Sultengekspres.com – Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, menghentikan perkara kasus penganiayaan dengan tersangka Ibrahim yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat tersangka Ibrahim membeli minuman keras tradisional jenis cap tikus di Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong.

Tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk, ditegur korban Nuhan Hartono yang merupakan Kepala Desa, agar tersangka tidak lagi mengkonsumsi minuman keras di tempat umum.

Teguran korban tidak di terima oleh tersangka sehingga berujung pada perselisihan, karena tersangka tersulut emosi.

Tersangka kemudian memberikan bogem mentah ke korban dan mengenai bibir bagian kanan korban sebanyak satu kali.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bibir, luka memar, dan luka lecet, sesuai hasil visum seperti yang tertuang dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 800/01/PKM Tada/X/2025 tanggal 25 Oktober 2025, yang diterbitkan oleh UPTD Puskesmas Tada.

Karena luka bagian bibir yang dijahit, korban sempat dirawat di puskesmas Tada, untuk beberapa hari.

Kasus penganiayaan tersebut mendapat penanganan serius dari Cabjari Tinombo, namun tidak sampai pada tahap penuntutan, karena kedua bela pihak sepakat untuk berdamai.