Palu, Sultengekspres.com – Kuasa hukum SL, Rusman Rusli. SH. MH, akan melaporkan Ditressiber Polda Sulteng ke Komisi III DPR-RI, terkait penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial SL.

Pasalnya, Rusman menilai, penetapan tersangka kepada kliennya, merupakan bentuk dugaan kriminalisasi struktural, yang tidak hanya melukai SL secara personal, tapi juga mencederai tujuan hukum pidana yang seharusnya melindungi korban, bukan melanggengkan impunitasi pelaku.

Rusman mengatakan, SL merupakan korban tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang berujung pada eksploitasi seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di UIN Datokarama Palu, berinisial AGM.

“Penetapan tersangka kepada klien kami SL, oleh penyidik Ditressiber Polda Sulteng bedasarkan surat Ketetapan nomor 5. Tap/01/I/ RES.2.5/2026/Ditressiber Polda Sulteng,” ungkap Rusman kepada media ini, Rabu (4/2) di kantor LBH Sulteng.

Rusman mengatakan, kliennya SL pada saat itu mengalami guncangan psikologis dan trauma berat karena mengetahui bahwa AGM telah membohonginya dengan mengatakan tidak memiliki istri, namun di belakang hari SL mengetahui bahwa AGM telah memiliki istri dan juga anak.

Kata dia, AGM seharusnya bertanggung jawab secara moral, namun justru menghindar dan melakukan pemutusan komunikasi sepihak (memblokir kontak WA korban SL).

Menurutnya dalam kondisi tekanan psikologis dan rasa ketidakadilan yang mendalam, SL mengirimkan pesan emosional melalui via WA kepada AGM dengan kata “Biar kau blokir sy sekalian di wa juga tidak ada masalah, sangat sy persilahkan, dengan senang hati, tapi kau tidak akan lepas dari tanganku, akan sy pastikan kau hancur”.