Palu, Sultengekpres.com – Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, dalam pandangan umum menyatakan menerima tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Ranperda tentang penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat, dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pada rapat Paripurna, Kamis (18/6), diruang rapat utama gedung DPRD Palu.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sultan Amin Badawi mengatakan, fraksi Gerindra menyatakan menerima tiga Ranperda tersebut, namun Fraksi tersebut mempertimbangkan Perda nomor 4 yakni Ranperda minuman beralkohol, dan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Ranperda tantang sanitasi berbasis masyarakat.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dari kami fraksi Gerindra berdasarkan Perda tersebut, kami melihat data ada Perda nomor 4 tahun 2006 tentang Minum Beralkohol, dan Perda nomor 3 tahun 2015 terhadap KTR. Maka dari itu menurut kami yang perlu diperhatikan saat ini adalah penguatan l, implementasi, dan pengawasan terhadap Perda yang sudah ada tersebut,” ujarnya.
Kata dia, Fraksi Gerindra menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, yang di serahkan secara tertulis kepada pimpinan Dewan.
Demikian dengan Fraksi Golkar. Melalui juru bicaranya Arifin Adi, menyatakan menerima untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya.





Tinggalkan Balasan