Palu,Sultengekspres.com– PT Bang Pembangunan Daerah atau Bank Sulteng, kembali di gugat miliaran rupiah, karena melakukan pelanggaran perbankan. Dimana, manajemen bank milik pemerintah darah Sulteng tersebut, melakukan flagging (proses pemberian tanda atau kode khusus pada rekening maupun data nasabah tertentu) terhadap rekening salah satu nasabahnya yakni Deedy Budi Setiawan, sehingga nasabah tersebut tidak bisa lagi melakukan kredit di bank lain.
Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan, Fadli Anang. SH. MH, dan Jihan Syaira. SH, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap PT Bank Sulteng, setelah proses somasi dan mediasi gagal.
“Pembacaan gugatan itu tanggal 6 Juli 2026, hari Rabu. Jadi sudah dilakukan mediasi namun gagal, karena dalam resume dari pihak bank Sulteng baru berencana membuka flagging pak Deddy Budi Setiawan, namun itu tidak dilakukan hingga telah sampai dip roses persidangan,” ungkap Fandli kepada wartawan di salah satu kafe di Palu, Rabu (1/7).
Menurut Fadli, kliennya siap memberikan atau membayar sisa tunggakan kredit regular, dan meminta agar pihak bank Sulteng membuka flagging tersebut, namun pihak bank tikda mau membuka flagging tersebut, dengan berbagai alasan.
“Padahal pak Dedi Budi Setiawan sudah sampaikan di bank Sulteng kalau dirinya siap memberikan sisa tunggakan kredit regular, tapi pihak bank terus beralasan, bahkan menghindari klien kami untuk tidak bertemu,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan atau persuasif kepada pihak PT Bank Sulteng, bahkan menemui Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan juga Taspen, namun mengalami jalan buntu.
“Yang kami sayangkan kepala cabang utama PT Bank Sulteng Zainuddin Baco, mengeluarkan surat keterangan yang mana kliaen kami tidak memiliki hutang pra pensiun maupun Tabungan Hari Tua (THT) namun kenyataannya setelah dicek di Taspen ternyata klien kami sudah ter flagging,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, kliennya kurang lebih 18 kali bolak-balik ke bank Sulteng untuk meminta agar flagging tersebut di buka, namun tidak ada respon dari manajemen, sehingga dirinya menilai pelayanan di bank Sulteng kurang professional.
Menurut dia, proses somasi dilakukan sebanyak dua kali. Namun karena tidak direspon, pihaknya mengambil langkah hukum dengan menggugat PT bank Sulteng di Pengadilan Negeri Palu.
“Menurut mereka di dalam resume tertulis baru mau membuka flagging tersebut dengan catatan klien kami harus melunasi kredut regular. Tapi yang sangat kami sayangkan kenapa tidak dari awal semenjak klien 18 kali bolak-balik, dan kami somasi 2 kali, namun tidak berniat melakukan musyawarah membuka flagging,” jelasnya.
Kata dia, jika sebuah kasus telah sampai di meja hijau maka kasu tersebut telah siap duntuk di sidangkan, apalagi antara lkienya dengan bank Sulteng mengalami jalan buntu saat medias dilakukan.





Tinggalkan Balasan