“Klien kami sudah mengeluarkan biaya, dan setelah kami cek benar-benar klien kami tidak mengambil uang pra pensiun, bahkan ada keterangan dari paralegal bank Sulteng kalau klien kami pernah mengambil TPP yang notabene itu termasuk pra pension, namun itu semua tidak pernah dilakukan olej klien kami,” jelasnya.
Diakui Fadli, memang kliennya pernah mengambil kredit di Bank Sulteng, namun bukan kredit pra pension, tetapi kredit biasa.
“Memang klien kami perna melakukan kredit. Cuma yang kami sangat sayangkan karena tidak ada dalam undang-undang perbankan TPP ada hubungannya dengan pra pensiun. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di mediasi pengadilan, namun gagal,” ungkapnya.
Menurut dia, tujuan kliennya mengambil kredit pra pensiun untuk membawa orangtua dari kliennya tersebut berobat ke negeri jiran Malaysia di Penang, namun karena pencairan yang ditawarkan pihak bank sangat sedikit sementara yang di butuhkan banyak, sehingga kliennya mengajukan pinjaman ke bank lainnya.
Namun lanjut dia, setelah kliennya melakukan akan kad kredut di bank lain, telah terdaftar bahwa kliennya telah di flagging.
“Klien kami mencoba ke bank swasta lainnya, pinjaman kurang lebih Rp 90 juta, ternyata ini (flagging) yang dipersulit, jadi kami menganggap bahwa pihak bank Sulteng sudah mencemarkan nama baik klien kami, karena sudah menjebol data pribadi klien kami,” ujarnya.
Apalagi kata dia, pihak bank Sulteng telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengambil kredit pra pension. Namun terbukti di plagging kalau kliennya telah mengambil.
“Klien kami sudah menemui pihak Taspen, dan sudah mengontak ke Bank Sulteng tapi tidak ada jawaban,” katanya.
Menurutnya, somasi yang dilayangkan ke Bank Sulteng pada April 2026. Jadi dalam gugatan ini berdasarkan aturan kami menggugat moril dan marteril sebesar Rp 15 miliar, karena sudah mencemarkan nama baik dari klien kami,” pungkasnya.
Fadli menyoroti sistem manajemen PT Bank Sulteng yang mirip manajemen partai politik, karena tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada nasabaha.
“Kalau manajemen seperti yang mereka pakai, maka layak kalau memimpin partai, karena ego mereka sendiri tanpa melihat aturan UU perbankan. Jadi cocok menjadi pemimpin partai, karena sya menilai anajemen partai yang dipakai bukan manajemen profesional seorang perbankan sektor pelayanan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan