Palu,Sultengekspres.com– PT Bang Pembangunan Daerah atau Bank Sulteng, kembali di gugat miliaran rupiah, karena melakukan pelanggaran perbankan. Dimana, manajemen bank milik pemerintah darah Sulteng tersebut, melakukan flagging (proses pemberian tanda atau kode khusus pada rekening maupun data nasabah tertentu) terhadap rekening salah satu nasabahnya yakni Deedy Budi Setiawan, sehingga nasabah tersebut tidak bisa lagi melakukan kredit di bank lain.
Kuasa hukum Deddy Budi Setiawan, Fadli Anang. SH. MH, dan Jihan Syaira. SH, mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap PT Bank Sulteng, setelah proses somasi dan mediasi gagal.
“Pembacaan gugatan itu tanggal 6 Juli 2026, hari Rabu. Jadi sudah dilakukan mediasi namun gagal, karena dalam resume dari pihak bank Sulteng baru berencana membuka flagging pak Deddy Budi Setiawan, namun itu tidak dilakukan hingga telah sampai dip roses persidangan,” ungkap Fandli kepada wartawan di salah satu kafe di Palu, Rabu (1/7).
Menurut Fadli, kliennya siap memberikan atau membayar sisa tunggakan kredit regular, dan meminta agar pihak bank Sulteng membuka flagging tersebut, namun pihak bank tikda mau membuka flagging tersebut, dengan berbagai alasan.
“Padahal pak Dedi Budi Setiawan sudah sampaikan di bank Sulteng kalau dirinya siap memberikan sisa tunggakan kredit regular, tapi pihak bank terus beralasan, bahkan menghindari klien kami untuk tidak bertemu,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum gugatan tersebut masuk ke ranah pengadilan, pihaknya telah melakukan upaya pendekatan atau persuasif kepada pihak PT Bank Sulteng, bahkan menemui Otoritas Jasa keuangan (OJK) dan juga Taspen, namun mengalami jalan buntu.
“Yang kami sayangkan kepala cabang utama PT Bank Sulteng Zainuddin Baco, mengeluarkan surat keterangan yang mana kliaen kami tidak memiliki hutang pra pensiun maupun Tabungan Hari Tua (THT) namun kenyataannya setelah dicek di Taspen ternyata klien kami sudah ter flagging,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, kliennya kurang lebih 18 kali bolak-balik ke bank Sulteng untuk meminta agar flagging tersebut di buka, namun tidak ada respon dari manajemen, sehingga dirinya menilai pelayanan di bank Sulteng kurang professional.
Menurut dia, proses somasi dilakukan sebanyak dua kali. Namun karena tidak direspon, pihaknya mengambil langkah hukum dengan menggugat PT bank Sulteng di Pengadilan Negeri Palu.
“Menurut mereka di dalam resume tertulis baru mau membuka flagging tersebut dengan catatan klien kami harus melunasi kredut regular. Tapi yang sangat kami sayangkan kenapa tidak dari awal semenjak klien 18 kali bolak-balik, dan kami somasi 2 kali, namun tidak berniat melakukan musyawarah membuka flagging,” jelasnya.
Kata dia, jika sebuah kasus telah sampai di meja hijau maka kasu tersebut telah siap duntuk di sidangkan, apalagi antara lkienya dengan bank Sulteng mengalami jalan buntu saat medias dilakukan.
“Klien kami sudah mengeluarkan biaya, dan setelah kami cek benar-benar klien kami tidak mengambil uang pra pensiun, bahkan ada keterangan dari paralegal bank Sulteng kalau klien kami pernah mengambil TPP yang notabene itu termasuk pra pension, namun itu semua tidak pernah dilakukan olej klien kami,” jelasnya.
Diakui Fadli, memang kliennya pernah mengambil kredit di Bank Sulteng, namun bukan kredit pra pension, tetapi kredit biasa.
“Memang klien kami perna melakukan kredit. Cuma yang kami sangat sayangkan karena tidak ada dalam undang-undang perbankan TPP ada hubungannya dengan pra pensiun. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat di mediasi pengadilan, namun gagal,” ungkapnya.
Menurut dia, tujuan kliennya mengambil kredit pra pensiun untuk membawa orangtua dari kliennya tersebut berobat ke negeri jiran Malaysia di Penang, namun karena pencairan yang ditawarkan pihak bank sangat sedikit sementara yang di butuhkan banyak, sehingga kliennya mengajukan pinjaman ke bank lainnya.
Namun lanjut dia, setelah kliennya melakukan akan kad kredut di bank lain, telah terdaftar bahwa kliennya telah di flagging.
“Klien kami mencoba ke bank swasta lainnya, pinjaman kurang lebih Rp 90 juta, ternyata ini (flagging) yang dipersulit, jadi kami menganggap bahwa pihak bank Sulteng sudah mencemarkan nama baik klien kami, karena sudah menjebol data pribadi klien kami,” ujarnya.
Apalagi kata dia, pihak bank Sulteng telah mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengambil kredit pra pension. Namun terbukti di plagging kalau kliennya telah mengambil.
“Klien kami sudah menemui pihak Taspen, dan sudah mengontak ke Bank Sulteng tapi tidak ada jawaban,” katanya.
Menurutnya, somasi yang dilayangkan ke Bank Sulteng pada April 2026. Jadi dalam gugatan ini berdasarkan aturan kami menggugat moril dan marteril sebesar Rp 15 miliar, karena sudah mencemarkan nama baik dari klien kami,” pungkasnya.
Fadli menyoroti sistem manajemen PT Bank Sulteng yang mirip manajemen partai politik, karena tidak profesional dalam memberikan pelayanan kepada nasabaha.
“Kalau manajemen seperti yang mereka pakai, maka layak kalau memimpin partai, karena ego mereka sendiri tanpa melihat aturan UU perbankan. Jadi cocok menjadi pemimpin partai, karena sya menilai anajemen partai yang dipakai bukan manajemen profesional seorang perbankan sektor pelayanan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan