“Komnas HAM memberi respons positif dan siap mendampingi pertemuan dengan Wali Kota untuk membahas langkah-langkah yang akan ditempuh,” jelasnya.

Raslin mengatakan, dikuncinya portal pengusulan tenaga honorer oleh Kementerian PAN-RB, maka 1.171 tenaga honorer terancam kehilangan peluang pengangkatan.

“Portalnya sudah dikunci. Akses formasi ke ASN sudah ditutup, jadi 1.171 honorer ini terancam tidak bisa lagi diformasikan,” kata Raslin.

Sehingga lanjut dia, SPHP dan perwakilan honorer berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Kami akan bertemu Wali Kota, Inspektorat, BKD, dan Komnas HAM. Setelah itu kami akan menjadwalkan ke Jakarta untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto. Kami minta Presiden membuka kembali link portal ASN oleh Kemenpan-RB, karena hanya itu satu-satunya solusi,” tegasnya.

Raslin mengungkap adanya dugaan ketidakadilan dalam proses pengangkatan honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palu.

Dimana kata dia, ada yang telah mengabdi selama 20 tahun tapi belum diangkat, sementara ada yang baru dua tahun bisa di angkat dan dilantik ,sehingga mengundang polemik karena ada perlakuan yang tidak adil.

“Jika upaya dialog terus menemui jalan buntu, SPHP membuka opsi gugatan hukum. Kemungkinan kami akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika masih ada kebuntuan. Tapi itu bukan solusi utama, kuncinya kami ingin bertemu Presiden agar lahir solusi terbaik,” pungkas Raslin.