Namun kata dia, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Sulteng, sehingga semua rencana kerja yang di basah di DPRD kota palu belum.
bisa berjalan dengan baik.
“Harusnya sudah selesai di fasilitas Pemprov, sehingga ini yang menghambat pemerintahan di kota, jadi yang di takutkan jangan sampai kita mau membuat suatu kegiatan kita tau penganggarannya bagaimana,? ujarnya.
Kata dia, dengan limit waktu yang lamanya 14, seharusnya berkas tersebut telah diterima oleh Pemkot Palu.
“Kita sahkan itu berkas APBD-P 2025, bulan lalu (Agustus-red), kalau memang belum bisa di sampaikan kepada kami, setidaknya ada pemberitahuan terlebih dulu,” jelasnya.
Halaman
Tinggalkan Balasan