Palu, Sultengekspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota palu, Muslimun mempertanyakan Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Palu tahun 2025 yang di fasilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang sampai saat ini belum juga turun walaupun batas waktu 14 telah lewat.

Muslimun yang ditemui usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Senin (14/9) mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa kendala yang di hadapi oleh Pemprov Sulteng, sehingga APBD-P kota palu sampai saat ini belum juga sampai di tangan Pemkot Palu.

“Ini sudah lewat 14 hari belum juga turun dari provinsi ke kota, kendalanya kita tidak tau dan apa masalahnya,” ungkapnya.

Kata Muslimun, jika dilihat dari limit waktu yang di berikan, seharusnya APBD-P kota yang di fasilitasi Pemprov Sulteng seharusnya telah di terima oleh Pekok.

Namun kata dia, sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Sulteng, sehingga semua rencana kerja yang di basah di DPRD kota palu belum.
bisa berjalan dengan baik.

“Harusnya sudah selesai di fasilitas Pemprov, sehingga ini yang menghambat pemerintahan di kota, jadi yang di takutkan jangan sampai kita mau membuat suatu kegiatan kita tau penganggarannya bagaimana,? ujarnya.

Kata dia, dengan limit waktu yang lamanya 14, seharusnya berkas tersebut telah diterima oleh Pemkot Palu.

“Kita sahkan itu berkas APBD-P 2025, bulan lalu (Agustus-red), kalau memang belum bisa di sampaikan kepada kami, setidaknya ada pemberitahuan terlebih dulu,” jelasnya.