Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah serius dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Hal ini didasarkan pada maraknya kasus dampak negatif media sosial serta kebijakan serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti Australia.

KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, menyebut bahwa Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa yang sesuai dengan kondisi di Tanah Air.

“Dampak negatif media sosial sangat serius, dan negara lain sudah mengambil langkah preventif. Kami berharap pemerintah segera bertindak,” kata Masduki usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari bahaya dunia digital.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak.