Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan usia penggunaan media sosial.

Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengumumkan bahwa kebijakan ini akan mulai berlaku pada Senin, 3 Februari 2025.

Kebijakan ini merupakan respons atas arahan Presiden yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Meutya Hafid menjelaskan bahwa tim kerja khusus telah dibentuk untuk menyusun dan mengimplementasikan aturan ini.

“Kami telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) yang akan mulai efektif pada 3 Februari 2025. Tim kerja akan segera bergerak untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk melindungi anak-anak dari konten tidak pantas, cyberbullying, dan risiko eksploitasi di media sosial.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan internet yang lebih bertanggung jawab di kalangan anak-anak dan remaja.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah serius dalam mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak.

Hal ini didasarkan pada maraknya kasus dampak negatif media sosial serta kebijakan serupa yang telah diterapkan di negara lain, seperti Australia.

KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, menyebut bahwa Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial.

MUI berharap pemerintah Indonesia dapat mengadopsi kebijakan serupa yang sesuai dengan kondisi di Tanah Air.

“Dampak negatif media sosial sangat serius, dan negara lain sudah mengambil langkah preventif. Kami berharap pemerintah segera bertindak,” kata Masduki usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari bahaya dunia digital.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua serta masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan internet oleh anak-anak.