Palu, Sultengekspres.com – PT Bank Sulteng memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan Dedy Budi Setiawan terkait penerapan kebijakan flagging pada fasilitas kredit yang diterimanya.

Perseroan menegaskan bahwa seluruh proses pemberian kredit telah dilakukan sesuai ketentuan hukum, regulasi sektor jasa keuangan, serta kebijakan internal yang berlaku.

Manajemen Bank Sulteng menyatakan bahwa setiap tahapan pemberian fasilitas kredit dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), prinsip kehati-hatian perbankan, dan penerapan manajemen risiko yang menjadi kewajiban setiap lembaga perbankan.

Terkait gugatan yang sedang bergulir, Bank Sulteng menilai dalil-dalil yang disampaikan penggugat masih merupakan pendapat sepihak yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Oleh karena itu, kebenaran atas seluruh klaim tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Perseroan menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta menyampaikan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang diperlukan untuk menjelaskan dasar penerapan kebijakan yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut.

Menurut Bank Sulteng, kebijakan flagging terhadap debitur ASN merupakan instrumen pengendalian risiko kredit yang diterapkan secara menyeluruh dan tidak ditujukan kepada individu tertentu. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari sistem mitigasi risiko yang telah ditetapkan perusahaan dalam rangka menjaga kualitas kredit dan melindungi kepentingan seluruh pihak terkait.

Bank Sulteng menilai penerapan flagging tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif karena diberlakukan secara umum kepada seluruh debitur ASN yang memperoleh fasilitas kredit. Dengan demikian, perseroan berpendapat bahwa tuduhan mengenai adanya perbuatan melawan hukum dalam penerapan kebijakan tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa status flagging akan berakhir setelah debitur melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada Bank Sulteng. Selama fasilitas kredit masih berjalan, mekanisme tersebut tetap berlaku sebagai bagian dari pengamanan risiko pembiayaan.

Perseroan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk mengantisipasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi kelancaran pembayaran kredit ASN, seperti mutasi pegawai, perubahan instansi pembayaran gaji, maupun pengalihan hak pensiun. Kondisi-kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pembayaran angsuran apabila tidak diantisipasi sejak awal.

Atas dasar itu, Bank Sulteng memandang penerapan flagging sebagai langkah preventif yang sah, proporsional, dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan dalam industri perbankan.

Bank Sulteng juga membantah tudingan yang menyebut perseroan telah bertindak melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan. Seluruh tindakan yang dilakukan, menurut perseroan, merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian kredit yang telah disepakati secara sah oleh para pihak.

Di sisi lain, Bank Sulteng menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sebagai sarana untuk memperoleh kepastian hukum. Namun demikian, penghormatan terhadap proses peradilan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas seluruh dalil yang diajukan penggugat.

Perseroan memastikan akan menggunakan seluruh hak hukumnya untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Bank Sulteng juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi guna melindungi kepentingan nasabah, pemegang saham, serta masyarakat luas.