Palu, Sultengekspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Senin (26/5/205) menggelar rapat yang digelar ruang rapat utama gedung DPRD Kota Palu.

Rapat tersebut, untuk membentuk tim Analisis Kebutuhan Perda (AKP), sesuai ketentuan pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palu, nomor 4 tahun 2022 tentang tatacara program pembentukan peraturan daerah dalam melaksanan AKP dan ketentuan tata tertib DPRD Kota Palu nomor 1 tahun 2025 pasal 175 ayat (1) huru M.

Dimana Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang menyusun AKP berdasarkan prioritas kebutuhan institusi/masyarakat terhadap Perda.