Rico mengatakan, sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) peraturan DPRD Kota Palu nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, maka pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dalam rapat paripurna DPRD

“Dengan selesainya mekanisme penyampaian hasil pengkajian bapemperda atas 2 Raperda yang diajukan Bapemperda, maka keseluruhan agenda dalam rapat paripurna kali ini secara resmi saya nyatakan selesai,” ujarnya.