Palu, Sultengekspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Kamis (20/11) mengelar rapat paripurna penyimpanan hasil kajian Bapemperda atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petambak garam, dan Raperda tentang pelestarian tenun lokal palu.
Ketua DPRD Kota Palu Rico AT. Djanggola, mengatakan, kedudukan peraturan daerah sebagai produk hukum daerah yang berbentuk pengaturan tertinggi di antara produk hukum daerah lainnya yang tahapan, substansi, pejabat yang membentuk, ruang lingkup pengaturannya dan kewenangan persetujuan bersama antar lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang berbeda dengan produk hukum daerah menjadikan Perda mempunyai daya tarik tersendiri.
“Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah beserta perubahannya dan secara teknis diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah telah mengatur mekanisme secara rigig dan formal proses pembentukan Perda yang dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan,” ujarnya.
Rico mengatakan, sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) peraturan DPRD Kota Palu nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib DPRD, maka pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dalam rapat paripurna DPRD
“Dengan selesainya mekanisme penyampaian hasil pengkajian bapemperda atas 2 Raperda yang diajukan Bapemperda, maka keseluruhan agenda dalam rapat paripurna kali ini secara resmi saya nyatakan selesai,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan