Zudan menambahkan, efisiensi ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien serta berpacu pada target kinerja yang dicapai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zudan berharap kebijakan ini dapat memicu berbagai inovasi dalam penyelesaian pekerjaan, termasuk menemukan pegawai-pegawai bertalenta digital.
Untuk mendukung hal tersebut, BKN telah menetapkan 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan, di antaranya :
- Peniadaan jam kerja fleksibel.
- Pemberlakuan skema kerja efisien, seperti WFA 2 hari dan WFO 3 hari.
- Memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
- Maksimalkan koordinasi responsif melalui media daring.
- Memastikan efisiensi penggunaan listrik/energi.
- Penyesuaian pakaian kerja yang mengutamakan kenyamanan.
- Penggunaan anggaran yang efektif.
- Mengoptimalkan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan menjaga good governance.
- Kantor Regional memastikan konsultasi kepegawaian tuntas di masing-masing wilayah kerja.
Dengan kebijakan ini, BKN tidak hanya berfokus pada penghematan anggaran, tetapi juga pada peningkatan kualitas kerja ASN melalui sistem yang lebih fleksibel dan berbasis digital.
Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam menerapkan efisiensi tanpa mengorbankan produktivitas.
Kebijakan WFA dan WFO oleh BKN merupakan langkah strategis untuk mencapai efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kinerja ASN.
Dengan 10 rencana kebijakan yang telah disusun, BKN berkomitmen untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada inovasi digital.
Tinggalkan Balasan