Jakarta, sultengekspres.com – Pemerintah Indonesia melalui sebuah kementerian mengeluarkan arahan terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diduga merupakan respons atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

Arahan tersebut beredar melalui akun Instagram @sharing.asn dan memuat sejumlah poin penting terkait penghematan anggaran.

Salah satu poin utama dalam arahan tersebut adalah penerapan WFA bagi ASN, dengan batasan maksimal 25% pegawai yang boleh bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO).

Selain itu, terdapat larangan melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN), perjalanan dinas dalam negeri, serta kegiatan business matching.

Jam kerja juga diatur secara ketat, dimulai pukul 07.39 hingga 16.00, dengan kantor yang tutup tepat waktu. Pegawai yang ingin bekerja lembur hanya diperbolehkan melakukannya di ruang kerja lantai 1.

Kebijakan ini juga mencakup penghematan penggunaan anggaran operasional, di mana sisa dana sebesar Rp143 miliar hanya boleh dialokasikan untuk biaya listrik dan penggunaan kertas yang terbatas pada surat keluar. Pimpinan eselon 2 diwajibkan tetap hadir di kantor untuk memastikan kelancaran operasional.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui sumber informasi terkait kebijakan WFA tersebut.