Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, menambahkan bahwa program ini juga terbuka bagi peserta mandiri atau PBPU yang saat ini terdaftar aktif di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Walaupun status kepesertaan mereka aktif di segmen lain, tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali ke segmen PBPU atau BP. Dengan Program New Rehab 2.0, status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.
Peserta dapat mencicil tunggakan iuran mulai dari satu bulan (Rp35.000 untuk Kelas 3) hingga maksimal 36 kali cicilan.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Selain Program New Rehab 2.0, BPJS Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan tiga manajer investasi, yaitu PT Henan Putihrai Asset Management, PT Panin Asset Management, dan PT Sucorinvest Asset Management, untuk mengembangkan produk reksadana berbasis endowment fund (dana abadi).
Tujuannya adalah membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran agar status kepesertaannya dapat aktif kembali.
Program New Rehab 2.0 menjadi solusi bagi peserta JKN-KIS yang mengalami kesulitan membayar tunggakan iuran.
Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, diharapkan lebih banyak peserta dapat menjaga status kepesertaannya tetap aktif dan terus mendapatkan manfaat dari layanan BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan