Palu, Sultengekspres.com– Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Palu, berubah status menjadi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makan (BBPOM).

Perubahan status atau klasifikasi tersebut, karena semakin meningkatkannya pengawasan Obat dan Makan di Sulawesi Tengah, dan banyaknya pendirian UPT-UPT serta dari UPT menjadi Balai di Indonesia.

Kepala BBPOM Palu, Mardianto. S. Farm. Apt, kepada wartawan Jumat (7/3) usai mengikuti pengukuhan UPT dan Balai POM   di Kabupaten Bone, melalui video telekomfrens mengatakan, perubahan status BPOM Palu menjadi BBPOM sesuai amanat Badan POM nomor 1 tahun 2026.

Diakui Mardianto, untuk melalui tahapan tersebut, harus melalui beberapa syarat yang telah diatur dalam undang-undang, salah satunya yakni, untuk menjadi BBPOM harus mendapatkan sertifikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Alhamdulillah, BPOM Palu tahun 2024 telah mendapatkan sertifikat WBK, dan tahun 2025 kita berproses dalam peningkatan klasifikasi, dan di tahun 2026 ini berdasarkan BOPM tahun 2026, terjadilah perubahan penataan organisasi UPT Badan POM, yang salah satunya BPOM Palu menjadi BBPOM,” ujarnya.