Palu, Sultengekspres.com – Kantor Hukum Riswanto Lasdin, S.H., M.H., C.L.A. dan Partner melaporkan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, M.M., kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan pelanggaran hukum berupa penyalahgunaan kewenangan karena tidak melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua tim kuasa hukum, Riswanto Lasdin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan karena Bupati Banggai tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung untuk mengembalikan jabatan Marsidin, S.E., M.Si., sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai.

“Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap pejabat pemerintahan untuk melaksanakan isi putusan pengadilan. Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Kantor Presiden melalui Sekretariat Negara dan ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI serta Gubernur Sulawesi Tengah,” jelas Riswanto melalui keterangan tertulis, Kamis (9/10).

Sengketa antara Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dan Marsidin bermula dari keputusan Bupati yang menurunkan jabatan Marsidin dari Kepala BPKAD. Sengketa tersebut telah melalui seluruh proses hukum di peradilan tata usaha negara dan berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Adapun perkara tersebut diputus melalui:

  1. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Nomor 109/G/2023/PTUN.PL tanggal 3 April 2024;

  2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 74/B/2024/PT.TUN/MKS tanggal 7 Agustus 2024;

  3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 60/K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Berdasarkan surat penetapan PTUN Palu Nomor 109/Pen.BHT/G/2023/PTUN.PL tanggal 29 April 2025, perkara tersebut telah dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan wajib dijalankan oleh Bupati Banggai sejak April hingga Oktober 2025.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, gugatan Marsidin dikabulkan seluruhnya, serta memerintahkan Bupati Banggai untuk mencabut Keputusan Nomor 800/1277/BKPSDM tertanggal 22 Agustus 2023 tentang penurunan jabatan Marsidin dari Kepala BPKAD menjadi jabatan setingkat lebih rendah. Putusan tersebut juga mewajibkan pengembalian atau rehabilitasi jabatan Marsidin ke posisi semula atau jabatan yang setara.

Riswanto menegaskan bahwa tindakan Bupati Banggai yang tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindakan sewenang-wenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 ayat (1) undang-undang tersebut melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, sedangkan ayat (2) menjelaskan bentuk penyalahgunaan wewenang, yaitu melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

“Ketentuan pasal tersebut menegaskan bahwa setiap keputusan pencabutan yang dilakukan atas perintah pengadilan wajib dilaksanakan paling lama 21 hari kerja sejak perintah pengadilan diterbitkan. Namun hingga saat ini, perintah tersebut belum dijalankan oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka,” ungkap Riswanto.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menyatakan keyakinannya bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk kepala daerah. Tim kuasa hukum juga tengah mengkaji kemungkinan adanya unsur tindak pidana, karena terdapat indikasi keterangan tidak benar dalam keputusan pemberhentian klien kami. Selain itu, karena tindakan Bupati Banggai telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, langkah gugatan perdata juga akan ditempuh,” pungkasnya.

(lam)