Dalam laporan yang sama, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memastikan pengangkatan dilakukan secara serentak demi efisiensi dan keseragaman birokrasi.

“Dengan pengangkatan serentak, tidak ada lagi perbedaan waktu masuk kerja antara instansi satu dan lainnya,” ujar Aba dalam pernyataannya.

Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyeragamkan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah.

Ia menekankan bahwa selama ini ada perbedaan waktu mulai bekerja di tiap instansi, yang menyebabkan ketimpangan dalam sistem birokrasi.

Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 hingga 2025-2026 telah menimbulkan keresahan di kalangan calon ASN.

Sementara pemerintah beralasan bahwa langkah ini bertujuan untuk efisiensi dan keseragaman, banyak peserta seleksi harus menghadapi ketidakpastian yang berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan rencana hidup mereka.

Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi para calon ASN agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan sebelum ada kepastian resmi dari pemerintah.

Bagi mereka yang terdampak, mencari solusi alternatif seperti pekerjaan sementara atau kursus tambahan mungkin menjadi langkah terbaik sembari menunggu kepastian dari pemerintah.