Rabu, 04 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan Top SE

Batas Maksimal Isi Baterai Kendaraan Listrik di SPKLU

waktu baca 1 menit
Selasa, 1 Agu 2023 17:04 0 185 Muhammad Rizky

Bisnis, Sultengekspress.com – Ada batas maksimal isi baterai kendaraan listrik di SPKLU. Hal ini berdasarkan penetapan tarif pengisian daya baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Ada dua cara yakni fast charging dan ultra fast charging.

Batas maksimal ini ada pada Kepetusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 182.K/TI.04/MEM.S/2023. Keputusan ini pun berisi soal biaya layanan pengisian listrik pada SPKLU.

Havidh Nazif, menjelaskan jika pengisian baterai kendaraan listrik umum yang memakai teknologi fast charging maksimal hanya boleh 25 ribu rupiah. Sementara untuk yang ultra fast charging maksimal 57 ribu rupiah.

“Ketentuan pengisian sesuai peraturan pemerintah,” jelas Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.

Havid juga menambahkan apabila pengisian listrik kendaraan EV akan ada biaya tambahan yakni sebesar 2.476 rupiah per kilowatt hour. Jadi bagi pengguna, ada batas maksimal isi baterai kendaraan listrik di SPKLU. Sehingga tidak bisa semena-mena sesuai keinginan pengguna. (anam)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    xPasang iklan readnews