Palu, sultengekspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan kejaksaan, Selasa (13/10).
Salah satu pejabat yang mendapat amanah baru adalah Muhammad Fikri, S.H., M.H., yang resmi menduduki jabatan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulawesi Tengah, menggantikan Laode Abdul Sofian.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi jabatan berdasarkan Petikan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor KEP-IV-152/P.2/Cp.3/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Penunjukan Muhammad Fikri menjadi Kasipenkum Kejati Sulteng menarik perhatian karena latar belakang pengalamannya yang cukup beragam, mulai dari penanganan perkara pidana umum, penyidikan, hingga penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana.
Miliki Pengalaman di Berbagai Bidang Penegakan Hukum
Sebelum dipercaya mengemban jabatan Kasipenkum, Muhammad Fikri telah menempati sejumlah posisi strategis dalam perjalanan kariernya sebagai insan Adhyaksa.
Ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Donggala, kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Subseksi Penyidikan di Kejaksaan Negeri Palu.
Kariernya berlanjut dengan penugasan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Parigi.
Pengalaman tersebut semakin berkembang ketika Muhammad Fikri mendapat penugasan sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebelum dilantik sebagai Kasipenkum, ia menjabat Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset di Kejati Sulawesi Tengah.
Rangkaian penugasan tersebut memberikan pengalaman dalam berbagai aspek penegakan hukum, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan hingga upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Berpengalaman Menangani Perkara dan Penelusuran Aset
Selama menjalankan tugas di sejumlah satuan kerja kejaksaan, Muhammad Fikri tercatat menangani berbagai perkara pidana umum serta perkara tindak pidana korupsi di tingkat kabupaten.
Ketika menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Parigi dan Kejari Pasangkayu, ia turut berperan dalam penyelesaian sejumlah berkas perkara sesuai tahapan dan ketentuan penanganan perkara.





Tinggalkan Balasan