Palu, Sultengekspres.com – Berita terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Albertinus Napitupulu, mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum Benny Chandra, Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Menurutnya, penangkapan terhadap Albertinus Napitupulu, sudah seharusnya dilakukan oleh KPK, karena selalu menciptakan keresahan di tempat dia bertugas.
Pasalnya, mantan Kajari Tolitoli, tesebut memiliki segudang permasalahan di Kabupaten Tolitoli, seperti memenjarakan salah seorang kontraktor yakni Benny Chandra, yang sampai saat ini masih mendekam di belik jeruji besi tanpa kejelasan hukum, dan tanpa kasus apapun.
Sehingga Deputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah tersebut melaporkan Albertinus Napitupulu ke Kejaksaan Agung yang saat itu masih menjabat sebagai Kejari Tolitoli, atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya Benny Chandra.
“Sampai saat ini klien kami Benny Chandra masih ditahan di Lapas Tolitoli, karena sudah dikurang lebih 6 bulan dan tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan disidangkan,” ujarnya kepada wartawan, melalui via WA, Sabtu (20/12).





Tinggalkan Balasan