Rusman menilai, perkara terhadap kliennya sangat dipaksakan oleh Albertinus Napitupulu, yang pada saat itu juga ditahan sebelum Albertinus pindah menjadi Kejari HSU.
“Albertinus akhirnya terjaring OTT KPK, atas dugaan yang sama (Seperti dialami Benny Chandra) yaitu pemerasan,” katanya
Rusman berharap Kejaksaan Agung melalui kasus OTT Albertinus Napitupulu, dapat mengevaluasi dan memeriksa kembali seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan subtansi yang dituduhkan kepada kliennya.
“Perkara pasar Dakopamean, Tolitoli, yang dituduhkan kepada klien kami bermasalah, itu tidak benar adanya, karena telah memiliki putusan perdata yang memerintahkan Pemda Tolitoli untuk membayarkan ke Benny Chandra, karena dianggap pekerjaan tersebut telah selesai,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan