Palu, Sultengekspres.com – Berita terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Albertinus Napitupulu, mendapat tanggapan serius dari Kuasa Hukum Benny Chandra, Rusman Rusli, S.H.,M.H.
Menurutnya, penangkapan terhadap Albertinus Napitupulu, sudah seharusnya dilakukan oleh KPK, karena selalu menciptakan keresahan di tempat dia bertugas.
Pasalnya, mantan Kajari Tolitoli, tesebut memiliki segudang permasalahan di Kabupaten Tolitoli, seperti memenjarakan salah seorang kontraktor yakni Benny Chandra, yang sampai saat ini masih mendekam di belik jeruji besi tanpa kejelasan hukum, dan tanpa kasus apapun.
Sehingga Deputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah tersebut melaporkan Albertinus Napitupulu ke Kejaksaan Agung yang saat itu masih menjabat sebagai Kejari Tolitoli, atas dugaan pemerasan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap kliennya Benny Chandra.
“Sampai saat ini klien kami Benny Chandra masih ditahan di Lapas Tolitoli, karena sudah dikurang lebih 6 bulan dan tidak ada kejelasan dan kepastian kapan akan disidangkan,” ujarnya kepada wartawan, melalui via WA, Sabtu (20/12).
Rusman menilai, perkara terhadap kliennya sangat dipaksakan oleh Albertinus Napitupulu, yang pada saat itu juga ditahan sebelum Albertinus pindah menjadi Kejari HSU.
“Albertinus akhirnya terjaring OTT KPK, atas dugaan yang sama (Seperti dialami Benny Chandra) yaitu pemerasan,” katanya
Rusman berharap Kejaksaan Agung melalui kasus OTT Albertinus Napitupulu, dapat mengevaluasi dan memeriksa kembali seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan subtansi yang dituduhkan kepada kliennya.
“Perkara pasar Dakopamean, Tolitoli, yang dituduhkan kepada klien kami bermasalah, itu tidak benar adanya, karena telah memiliki putusan perdata yang memerintahkan Pemda Tolitoli untuk membayarkan ke Benny Chandra, karena dianggap pekerjaan tersebut telah selesai,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan