Palu, Sultengekspres.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menindaklanjuti laporan dari pihak SMA Negeri 1 Palu yang sebelumnya mengamankan seorang siswanya berinisial A pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Siswa tersebut diduga membawa barang yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja.

Pihak sekolah kemudian menghubungi Unit 2 Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjemput siswa tersebut dan membawanya ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka di hadapan orang tua siswa dan perwakilan pihak sekolah.

Petugas Satresnarkoba melakukan pengujian terhadap barang bukti yang ditemukan menggunakan alat uji narkotika. Hasil tes menunjukkan barang bukti tersebut negatif mengandung zat narkotika jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine terhadap siswa yang bersangkutan juga menunjukkan negatif terhadap marijuana (ganja), negatif terhadap amphetamine dan methamphetamine (sabu), serta negatif terhadap benzodiazepine (obat-obatan keras).